masukkan script iklan disini
Wanita di Langkat Ditangkap Polisi karena Diduga Mencuri Barang Warga
Langkat – Lensa Nusantara biz id Petugas Polsek Kuala Polres Langkat menangkap seorang wanita berinisial N (42) karena diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu (26/10/2025).
Peristiwa bermula pada Sabtu (27/7/2025) ketika pelaku mendatangi rumah korban, Muhairida (35), untuk menagih utang. Karena korban tak mampu membayar, pelaku bersama beberapa rekannya justru mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.
Barang-barang yang diambil antara lain:
40 potong pakaian wanita
2 kursi plastik hijau
3 buah kuali
1 karpet
1 kipas angin
1 rice cooker merek Miyako
1 tabung gas LPG 3 kg
Uang tunai Rp40.000
1 unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN atas nama Kiptiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Kuala dengan LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di warung warga Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS turut diamankan.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jeckson Situmorang menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
(Tim,red)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar