• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS"

    Redaktur
    Jumat, 17 Oktober 2025, 19:47 WIB Last Updated 2025-10-18T02:47:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    `Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS"


    Medan -18 Oktober 2025 -Media Lensa Nusantara,biz id
    Kasus dugaan korupsi dana pendidikan kembali mencuat di Kota Medan. Kejaksaan Negeri Belawan resmi **menetapkan dan menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA** atas dugaan penyalahgunaan **Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)** tahun anggaran 2022–2023. 

    Selain RA, dua pihak lain juga ikut ditahan, yakni **EAD (bendahara sekolah)** dan **AM (rekanan penyedia barang/jasa)** yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan penggunaan dana tersebut. Ketiganya kini resmi berstatus **tersangka** dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

    Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Belawan, total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan selama dua tahun terakhir mencapai **lebih dari Rp 3 miliar**, dengan rincian sekitar **Rp 1,476 miliar pada 2022** dan **Rp 1,525 miliar lebih pada 2023**. Dari jumlah tersebut, tim penyidik menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban.

    Akibat perbuatan tersebut, **negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 826.753.673**. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan dengan dukungan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.  
    > “Langkah penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” ujarnya.

    Pelanggaran Regulasi
    Dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut dinilai telah melanggar **Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022** dan **Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023** tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang menegaskan bahwa dana BOS wajib dikelola berdasarkan asas **efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas**.

    Selain itu, tindak pidana ini juga berpotensi dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Seruan Transparansi
    Aktivis pendidikan dan pegiat antikorupsi di Sumatera Utara menyambut langkah Kejaksaan dengan apresiasi. Mereka menilai bahwa penegakan hukum di sektor pendidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah negeri.

    > “Dana BOS adalah hak siswa, bukan alat untuk memperkaya oknum. Kami berharap kasus ini menjadi efek jera dan sekaligus momentum bagi sekolah lain untuk lebih transparan dalam setiap pengelolaan keuangan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Medan.

    Media Lensa Nusantara akan terus memantau perkembangan penyidikan ini hingga ke tahap persidangan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan dana publik di dunia pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini