masukkan script iklan disini
Curi Betor untuk Beli Sabu, Residivis Lima Kali Kembali Ditangkap Polsek Medan Timur
Medan — Lensa Nusantara Biz.
Seorang pria berinisial JPS alias Jastin (31) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah mencuri satu unit becak motor (betor) milik Zulkarnain (53) di Jalan Bukit Barisan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu (17/9/2025).
Warga Jalan Elang 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai itu ditangkap tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban. Dalam pemeriksaan, Jastin mengaku menjual betor curian tersebut kepada seorang kenalannya seharga Rp1,2 juta.
> “Jastin mendapat bagian sebesar Rp550 ribu. Sisanya dibagi ke kawannya yang lain,”
ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, Sabtu (20/9/2025).
Kapolsek mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan betor itu digunakan pelaku dan rekan-rekannya untuk membeli narkotika jenis sabu.
> “Uangnya dibelikan sabu. Mereka patungan, misalnya per orang Rp25.000 untuk beli sabu,” jelas Butar-Butar.
Penelusuran polisi juga menemukan bahwa Jastin merupakan residivis kasus serupa sebanyak lima kali, dan baru bebas dari penjara pada Desember 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor BK 5824 KM
Satu unit telepon genggam
Satu set kunci T dan kunci L
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu rekan-rekan Jastin yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar