• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Empat Debt Collector Perampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota Divonis 18 Bulan Penjara

    Redaktur
    Sabtu, 08 November 2025, 00:06 WIB Last Updated 2025-11-08T08:09:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Empat Debt Collector Perampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota Divonis 18 Bulan Penjara



    Medan — lensa Nusantara biz id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat debt collector yang merampas mobil milik korban Lia Praselia di Jalan Stadion, tepat di depan Kantor Polsek Medan Kota.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erianto Siagian dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika PN Medan, pada Rabu (5/11/2025).

    > “Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara,” ujar Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan amar putusan.



    Keempat terdakwa, masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    > “Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” jelas hakim.



    Pertimbangan Hakim
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan serta trauma bagi korban.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis para terdakwa adalah karena mereka bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Erianto Siagian memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    > “Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata hakim.



    Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
    Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

    > “Para terdakwa terbukti melakukan perampasan mobil milik korban Lia Praselia pada Rabu (21/5). Akibat perbuatan para terdakwa, korban dan keluarganya mengalami trauma,” ujar JPU Rocky dalam persidangan.



    Kronologi Kasus
    Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 10.22 WIB ketika korban Lia Praselia bersama suaminya Abdurrahman Hanafi Hasibuan dan anak-anak mereka mengendarai mobil Toyota Avanza hitam menuju Jalan Turi, Medan, setelah menjemput anak-anaknya.

    Tiba-tiba, mobil korban dihadang oleh para terdakwa yang mengaku sebagai petugas dari leasing ADC dan meminta agar mobil diserahkan.

    Suami korban menolak dan memilih melanjutkan perjalanan menuju Polsek Medan Kota, namun para terdakwa mengikuti dari belakang.

    Setibanya di depan kantor polisi, para terdakwa dan rekannya mencoba memaksa membuka kap mobil dan merampas kunci kendaraan. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponsel, para terdakwa merampas ponsel secara paksa.

    > “Terjadi pertengkaran antara korban, suami, dan para terdakwa hingga akhirnya polisi tiba di lokasi dan membawa para terdakwa ke kantor kepolisian, sementara beberapa rekan terdakwa berhasil melarikan diri,” ujar JPU Rocky.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini