masukkan script iklan disini
Kajati Sumut Putuskan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Medan, lensa Nusantara biz id
26 November 2025 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH., MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati dan Wakajati, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely beserta jajaran, melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.
Pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dapat ditempuh di luar proses peradilan formal apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keputusan Kejati Sumut ini menegaskan keseriusan institusi dalam menerapkan kebijakan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan kondisi sosial antara pihak yang terlibat.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar