• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

    Redaktur
    Rabu, 26 November 2025, 06:20 WIB Last Updated 2025-11-26T14:20:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024


    Medan, lensa Nusantara biz id 26 November 2025 — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan, penggeledahan di beberapa lokasi, serta ekspose perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

    Dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah:
    1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang)
    2. BGA, Direktur Utama PT G.E.E.P (perusahaan penyedia barang)



    Modus dan Kronologi Perkara
    Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan mark-up harga yang signifikan dalam rantai pengadaan Smartboard. PT G.E.E.P sebagai penyedia membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit, sehingga total anggaran mencapai Rp10.230.000.000.

    Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa PT BP ternyata membeli Smartboard merek ViewSonic tersebut langsung dari PT Ghalva Technologies, selaku principal dan pemegang lisensi resmi ViewSonic di Indonesia, dengan harga Rp27.027.028 per unit, atau total Rp2.513.513.604.

    Temuan ini menunjukkan adanya selisih harga yang sangat besar, yang diduga merupakan hasil kolusi antara kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
    Sangkaan Pasal
    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


    Penahanan Tersangka
    Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat objektif serta subjektif sesuai ketentuan KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini