• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Kejati Sumut Hentikan Penanganan Perkara Pencurian Berondolan Sawit Melalui Restorative Justice

    Redaktur
    Jumat, 21 November 2025, 11:22 WIB Last Updated 2025-11-21T19:25:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kejati Sumut Hentikan Penanganan Perkara Pencurian Berondolan Sawit Melalui Restorative Justice



    Medan –  Lensa Nusantara biz id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara pencurian berondolan kelapa sawit dengan tersangka Sopardi Tinambunan, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. Penghentian perkara dilakukan setelah hasil penelitian dan gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi syarat penerapan restorative justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Keputusan tersebut diambil melalui proses pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan penyidik, jaksa peneliti, serta pihak-pihak terkait. Dalam proses itu, ditemukan bahwa nilai kerugian dalam perkara relatif kecil, serta tidak terdapat unsur kekerasan. Selain itu, tersangka Sopardi diketahui bersikap kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak yang dirugikan.

    Kejati Sumut menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan restorative justice adalah untuk memberikan penyelesaian hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan, terutama dalam perkara-perkara ringan. Dengan demikian, upaya hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan pada pemulihan hubungan sosial antara tersangka, korban, dan masyarakat.

    Dalam penerapan RJ tersebut, pihak korban telah menyampaikan bahwa kerugian telah diganti sepenuhnya dan memaafkan tersangka. Pada saat yang sama, tersangka menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    Kejati Sumut menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice tidak dilakukan sembarangan. Setiap kasus terlebih dahulu dinilai dari aspek kemanfaatan, keadilan, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.

    Dengan penghentian perkara ini, Sopardi Tinambunan resmi dibebaskan dari proses hukum lebih lanjut, dan kasus dinyatakan selesai lewat mekanisme keadilan restoratif.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini