• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Kronologi Lengkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

    Redaktur
    Jumat, 21 November 2025, 05:48 WIB Last Updated 2025-11-21T14:06:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kronologi Lengkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

    MEDAN —lensa Nusantara biz id 
    Polda Sumatera Utara memaparkan perkembangan terbaru kasus kebakaran rumah seorang hakim di Komplek TKI, Medan, yang terjadi pada **4 November 2025**. Berdasarkan penyelidikan mendalam melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pemeriksaan lokasi, penyidik telah menetapkan **empat tersangka**, termasuk pelaku utama yang diduga merencanakan pembakaran sekaligus melakukan pencurian barang berharga milik korban.


    Waktu dan Kronologi Kejadian
    Dari analisis CCTV dan keterangan warga, polisi memperkirakan rangkaian waktu kejadian sebagai berikut:

    10.00 WIB– Tersangka utama mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
    10.07 WIB– Tersangka memasuki gang menuju pintu belakang rumah selama sekitar 7 menit.
    10.17 WIB– Masuk ke kompleks melalui pintu utama.
    10.32 WIB – Keluar dari kompleks.

    Penyidik mempersempit waktu pembakaran terjadi pada rentang  15 menit yaitu  10.17–10.32 WIB**.


    Temuan di Lokasi dan Respons Awal
    10.30 WIB – Warga mulai melihat kepulan asap dari rumah korban.
    10.49 WIB– Security kompleks menelepon istri korban meminta izin mendobrak pintu untuk memadamkan api.
    10.53 WIB– Petugas pemadam tiba dan memutus aliran listrik untuk memudahkan pemadaman.
    11.06 WIB– Ayah korban (KW) tiba bersama security PN Medan.
    11.12 WIB– Istri korban tiba di lokasi.

    Saat polisi datang, sebagian barang sudah dipindahkan oleh security dan keluarga sehingga penyidik harus bekerja ekstra untuk mengamankan barang bukti.


    Pembersihan TKP dan Jejak yang Terhapus 
    Penyidik menemukan bahwa tersangka memerintahkan  KW seorang security, untuk membersihkan puing-puing sehingga diduga menghilangkan jejak penting.

    Ketua Kalibrasi,  AS , turut menerima kabar dari KW dan datang pukul  15.30 WIB lalu merekam kondisi kamar. Video tersebut kemudian  ,viral ,sekitar pukul  17.20 WIB


    Rekaman CCTV Menjadi Bukti Kunci**
    CCTV menampilkan pola pergerakan tersangka:
    1. Masuk melalui area belakang rumah.
    2. Keluar-masuk gang untuk memastikan situasi aman.
    3. Memantau penjaga gerbang perumahan.
    4. Masuk pada  ,10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB

    Durasi 15 menit inilah yang diyakini penyidik sebagai waktu eksekusi pembakaran.


    Rencana Kriminal yang Sudah Dipersiapkan
    Polisi menemukan bahwa tersangka telah membicarakan rencana pembakaran pada:

    30 Oktober 2025, 10.00 WIB, Tersangka menyampaikan rencana kepada Simamora (tersangka 2).

    Pada ,hari kejadian (4 November)
    07.03 WIB, Tersangka keluar rumah.
    07.30 WIB, Membeli pertalite di SPBU.
    08.30 WIB, Mendatangi security PN Medan menanyakan keberadaan korban.
    09.30 WIB, Berangkat menuju TKP.
    10.07–10.32 WIB – Melakukan pemantauan dan eksekusi pembakaran.



    Cara Pelaku Melakukan Pembakaran**

    Dalam simulasi bersama penyidik, tersangka menyiram **pertalite** pada beberapa titik:

    * Lemari
    * Pakaian
    * Area meja
    * Kolong tempat tidur

    Sisa bahan bakar kemudian dilemparkan ke arah kasur untuk mempercepat penyebaran api. Hasil simulasi cocok dengan kondisi TKP.


    Aksi Lanjutan: Pencurian dan Penjualan Emas Korban**

    Setelah membakar rumah, tersangka mencuri perhiasan milik korban dan menjualnya di beberapa tempat:

    4 November  Menjual emas di Toko Barus, dapat Rp25 juta. Memberi Simamora Rp5 juta.
    6 November  Menjual emas di Simpang Limun, dapat Rp35 juta. Memberi Simamora Rp10 juta.
    8 November – Menjual emas Rp60 juta, membeli sepeda motor Rp9,2 juta.
    10 November  Menjual emas bersama tersangka 3.
    12 November Menjual kembali ke Toko Barus senilai Rp280 juta.
    Total transaksi mencapai  ,ratusan juta rupiah


    Identitas dan Peran Para Tersangka**
    Polda Sumut menetapkan empat tersangka:

    1. Tersangka 1 (Pelaku Utama)**

    Merencanakan dan melakukan pembakaran.
     Mencuri serta menjual perhiasan.
     Memerintahkan pembersihan TKP.
     Mengalirkan dana ke beberapa pihak.
    2. Tersangka 2 – Simamora**
     Mengetahui rencana kejahatan.
    Menerima uang hasil kejahatan (Rp25 juta + Rp10 juta).
     Membantu menjual perhiasan.
    3. Tersangka 3 – Hf

    Membantu menjual perhiasan curian.
    Terekam CCTV bersama tersangka 1.
    4. Tersangka 4 – Pemilik Toko Emas Barus

    Diduga sebagai penadah.
     Membeli perhiasan tanpa surat sebanyak tiga kali dengan nilai besar.


    Penangkapan
    Tersangka utama ditangkap pada **14 November 2025** dengan barang bukti:

    Perhiasan milik korban
    Uang tunai sekitar ,Rp200 juta,,Buku rekening Sepeda motor baru
    Barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran

    Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini