masukkan script iklan disini
Kronologi Lengkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
MEDAN —lensa Nusantara biz id
Polda Sumatera Utara memaparkan perkembangan terbaru kasus kebakaran rumah seorang hakim di Komplek TKI, Medan, yang terjadi pada **4 November 2025**. Berdasarkan penyelidikan mendalam melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pemeriksaan lokasi, penyidik telah menetapkan **empat tersangka**, termasuk pelaku utama yang diduga merencanakan pembakaran sekaligus melakukan pencurian barang berharga milik korban.
Waktu dan Kronologi Kejadian
Dari analisis CCTV dan keterangan warga, polisi memperkirakan rangkaian waktu kejadian sebagai berikut:
10.00 WIB– Tersangka utama mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
10.07 WIB– Tersangka memasuki gang menuju pintu belakang rumah selama sekitar 7 menit.
10.17 WIB– Masuk ke kompleks melalui pintu utama.
10.32 WIB – Keluar dari kompleks.
Penyidik mempersempit waktu pembakaran terjadi pada rentang 15 menit yaitu 10.17–10.32 WIB**.
Temuan di Lokasi dan Respons Awal
10.30 WIB – Warga mulai melihat kepulan asap dari rumah korban.
10.49 WIB– Security kompleks menelepon istri korban meminta izin mendobrak pintu untuk memadamkan api.
10.53 WIB– Petugas pemadam tiba dan memutus aliran listrik untuk memudahkan pemadaman.
11.06 WIB– Ayah korban (KW) tiba bersama security PN Medan.
11.12 WIB– Istri korban tiba di lokasi.
Saat polisi datang, sebagian barang sudah dipindahkan oleh security dan keluarga sehingga penyidik harus bekerja ekstra untuk mengamankan barang bukti.
Pembersihan TKP dan Jejak yang Terhapus
Penyidik menemukan bahwa tersangka memerintahkan KW seorang security, untuk membersihkan puing-puing sehingga diduga menghilangkan jejak penting.
Ketua Kalibrasi, AS , turut menerima kabar dari KW dan datang pukul 15.30 WIB lalu merekam kondisi kamar. Video tersebut kemudian ,viral ,sekitar pukul 17.20 WIB
Rekaman CCTV Menjadi Bukti Kunci**
CCTV menampilkan pola pergerakan tersangka:
1. Masuk melalui area belakang rumah.
2. Keluar-masuk gang untuk memastikan situasi aman.
3. Memantau penjaga gerbang perumahan.
4. Masuk pada ,10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB
Durasi 15 menit inilah yang diyakini penyidik sebagai waktu eksekusi pembakaran.
Rencana Kriminal yang Sudah Dipersiapkan
Polisi menemukan bahwa tersangka telah membicarakan rencana pembakaran pada:
30 Oktober 2025, 10.00 WIB, Tersangka menyampaikan rencana kepada Simamora (tersangka 2).
Pada ,hari kejadian (4 November)
07.03 WIB, Tersangka keluar rumah.
07.30 WIB, Membeli pertalite di SPBU.
08.30 WIB, Mendatangi security PN Medan menanyakan keberadaan korban.
09.30 WIB, Berangkat menuju TKP.
10.07–10.32 WIB – Melakukan pemantauan dan eksekusi pembakaran.
Cara Pelaku Melakukan Pembakaran**
Dalam simulasi bersama penyidik, tersangka menyiram **pertalite** pada beberapa titik:
* Lemari
* Pakaian
* Area meja
* Kolong tempat tidur
Sisa bahan bakar kemudian dilemparkan ke arah kasur untuk mempercepat penyebaran api. Hasil simulasi cocok dengan kondisi TKP.
Aksi Lanjutan: Pencurian dan Penjualan Emas Korban**
Setelah membakar rumah, tersangka mencuri perhiasan milik korban dan menjualnya di beberapa tempat:
4 November Menjual emas di Toko Barus, dapat Rp25 juta. Memberi Simamora Rp5 juta.
6 November Menjual emas di Simpang Limun, dapat Rp35 juta. Memberi Simamora Rp10 juta.
8 November – Menjual emas Rp60 juta, membeli sepeda motor Rp9,2 juta.
10 November Menjual emas bersama tersangka 3.
12 November Menjual kembali ke Toko Barus senilai Rp280 juta.
Total transaksi mencapai ,ratusan juta rupiah
Identitas dan Peran Para Tersangka**
Polda Sumut menetapkan empat tersangka:
1. Tersangka 1 (Pelaku Utama)**
Merencanakan dan melakukan pembakaran.
Mencuri serta menjual perhiasan.
Memerintahkan pembersihan TKP.
Mengalirkan dana ke beberapa pihak.
2. Tersangka 2 – Simamora**
Mengetahui rencana kejahatan.
Menerima uang hasil kejahatan (Rp25 juta + Rp10 juta).
Membantu menjual perhiasan.
3. Tersangka 3 – Hf
Membantu menjual perhiasan curian.
Terekam CCTV bersama tersangka 1.
4. Tersangka 4 – Pemilik Toko Emas Barus
Diduga sebagai penadah.
Membeli perhiasan tanpa surat sebanyak tiga kali dengan nilai besar.
Penangkapan
Tersangka utama ditangkap pada **14 November 2025** dengan barang bukti:
Perhiasan milik korban
Uang tunai sekitar ,Rp200 juta,,Buku rekening Sepeda motor baru
Barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran
Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar