• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Margaret MS Imbau Warga Medan Marelan Taat Perda Persampahan Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

    Redaktur
    Sabtu, 22 November 2025, 20:06 WIB Last Updated 2025-11-23T04:10:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Margaret MS Imbau Warga Medan Marelan Taat Perda Persampahan Demi Lingkungan Bersih dan Sehat


    Medan –lensa Nusantara biz id 
    Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, mengimbau warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, agar menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan. Imbauan ini disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015, yang digelar di Jalan Marelan, Lingkungan 17, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.

    Menurut Margaret, kepatuhan masyarakat terhadap Perda Persampahan sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari permasalahan sampah yang hingga kini masih menjadi isu serius di Kota Medan.

    > “Perda Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang masih menjadi masalah besar di Kota Medan. Mari kita ikut peduli dan menaati aturan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Margaret.



    Sampah sebagai Sumber Daya
    Dalam pemaparannya, Margaret menjelaskan bahwa Perda Pengelolaan Persampahan bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber daya. Sampah yang diatur dalam perda ini mencakup sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, industri, kawasan khusus, serta fasilitas umum.

    Perda tersebut juga memuat larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32. Adapun sanksi pidana tercantum pada Pasal 35, yaitu:
    Kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta bagi perseorangan yang melanggar.
    Kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi badan usaha.


    Karena itu, Margaret mendorong pihak kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan fasilitas tempat sampah agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
    Warga Sampaikan Sejumlah Keluhan Lingkungan

    Dalam sesi dialog, warga mengutarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Salah satunya adalah keterbatasan tempat sampah di setiap lingkungan sehingga warga terpaksa membuang sampah di tempat terbuka.
    Selain persoalan sampah, warga juga menyampaikan berbagai keluhan lain, antara lain:

    Drainase kecil dan tidak tembus di Gg. Arwana yang menyebabkan genangan air saat hujan.
    Permintaan pembetonan jalan di wilayah tersebut.

    Kendala pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang belum kunjung selesai (disampaikan oleh Sarila, warga Lingkungan 17).

    Permohonan perbaikan dan pengaspalan jalan di Gg. Swadaya, Lingkungan 19 (disampaikan oleh Leila Safitri).
    Keluhan drainase rusak di Lingkungan 17.

    Harapan agar segera direalisasikan perbaikan jalan di Gg. Selawasih dan Gg. Al-Falah, yang sebelumnya sudah dilakukan pengukuran namun belum ada tindak lanjut (dari Kepala Lingkungan 17).
    Keluhan mengenai tiang listrik yang berdiri terlalu berdekatan di Gg. Arwana sehingga membutuhkan penataan ulang.


    Menanggapi aspirasi tersebut, Margaret meminta aparat kelurahan dan kecamatan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti perbaikan yang diperlukan.

    > “Saya akan memantau kinerja aparat pemerintahan wilayah ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warga,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut.(Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini