masukkan script iklan disini
Polsek Medan Kota Tembak Pencuri Mobil dan Tangkap Dua Penadah, Barang Bukti Belum Ditemukan
Medan —lensa Nusantara biz id Seorang pelaku pencurian mobil terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap. Selain pelaku utama, polisi juga meringkus dua pria lain yang berperan sebagai penadah dalam kasus penjualan mobil hasil curian tersebut.
Pelaku pencurian diketahui bernama Sitias alias Bule (39), warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sementara dua penadah yang diamankan adalah M. Fadli Irmawan (38), warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Langkat, serta Agus Sandra Sitepu (48), warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
Modus Pencurian Terungkap Lewat CCTV
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa korban Dolly Frans Damanik (34), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi. Mobil yang dicuri adalah Toyota Calya BK 1335 UW warna abu-abu metalik.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/11/2025) dini hari, saat pelapor yang menyewa mobil korban menginap di sebuah hotel di Jalan Brigjen Katamso setelah menjemput keluarga di Bandara Kualanamu. Pihak hotel mengarahkan pelapor memarkirkan mobil di area parkir SPBU Singapore Station.
Sekitar pukul 06.30 WIB, saat hendak check out, pelapor mencari kunci mobil yang tidak ditemukan. Saat memeriksa area SPBU, ia mendapati mobil yang diparkir sudah hilang.
“Pelapor sempat mengira kunci terjatuh, namun setelah dicek, mobil sudah tidak ada di lokasi parkir,” ujar Iptu Fandi Setiawan.
Pihak hotel kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan pelapor segera melapor ke Polsek Medan Kota.
Pelaku Utama Ditembak Saat Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Sitias alias Bule berhasil ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan di Pasar VII Pajak Gambir, Tembung, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Karena melawan dan mencoba melarikan diri, pelaku terpaksa dilumpuhkan.
Dari hasil interogasi, polisi langsung mengamankan penadah pertama, M. Fadli Irmawan, yang berada di lokasi yang sama. Fadli kemudian menyebut bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada penadah kedua, Agus Sandra Sitepu.
Tidak menunggu lama, petugas bergerak ke Langkat dan menangkap Agus di Jalan Proklamasi. Namun, mobil hasil curian belum ditemukan karena telah dijual kepada penadah lain berinisial J (DPO).
Jaringan Penjualan Mobil Curian Terbongkar
Dalam pemeriksaan lanjutan, Sitias mengakui mencuri mobil tersebut bersama rekannya berinisial B (masih buron). Mereka membawa mobil langsung ke tempat Fadli, kemudian Fadli bersama J membawa mobil ke Langkat untuk dijual.
Setibanya di Langkat, mobil diserahkan kepada Agus, lalu diteruskan kepada seorang pembeli berinisial IS, yang saat ini juga belum tertangkap. Mobil dijual dengan harga Rp 24 juta.
Hingga kini, petugas masih berada di lapangan untuk mencari mobil milik korban dan memburu dua pelaku lain yang terlibat.
Pelaku Utama Ternyata Residivis
Menurut Kanitreskrim, Sitias alias Bule merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali ditangkap oleh Polsek Medan Kota.
Tahun 2014: ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dihukum 2 tahun.
Tahun 2023: ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dihukum 2 tahun.
Tahun 2025: kembali ditangkap untuk kasus pencurian mobil ini.
“Ini sudah ketiga kalinya pelaku ditangkap di Polsek Medan Kota karena kasus pencurian,” tegas Fandi Setiawan.
Polisi menyatakan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron serta upaya pencarian barang bukti mobil.
(Tim,red,)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar