• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Medan Tembung Bongkar Jaringan Spesialis Pencurian dengan Pemberatan di Desa Laut Dendang

    Redaktur
    Sabtu, 22 November 2025, 05:09 WIB Last Updated 2025-11-22T13:09:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polsek Medan Tembung Bongkar Jaringan Spesialis Pencurian dengan Pemberatan di Desa Laut Dendang

    Medan, Lensa Nusantara biz id 
    19 November 2025 — Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) setelah menangkap tiga pelaku yang kerap membobol bengkel dan toko di wilayah Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi sejak Oktober hingga November 2025.
    Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyampaikan bahwa ketiga pelaku masing-masing adalah:
    M. Irfan alias Bureng (45)
    M. Arif Lubis alias Toyib (29)
    Abi Prabowo (32)


    Ketiganya merupakan warga Desa Laut Dendang yang sudah lama diincar karena aktivitas kriminalnya.
    Empat TKP Pembongkaran
    Dalam penyelidikan, polisi memastikan bahwa komplotan ini terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian, yaitu:
    1. Pembongkaran Bengkel Resmi Honda di Jalan Perhubungan, pada 31 Oktober 2025.
    2. Pencurian sepeda motor di Jalan Cendana.
    3. Aksi pembobolan di Toko Master Ban.
    4. Pembongkaran Kantor Kepala Desa Laut Dendang.



    “Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka bergerak cepat dan senyap, bahkan saat penghuni masih berada di lokasi,” terang AKP Ras Maju Tarigan.
    Barang Bukti Diamankan

    Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana pendukung aksi mereka, berupa:
    Tujuh botol oli
    Dua ban sepeda motor
    Satu baju yang digunakan saat beraksi


    Kapolsek menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis yang berulang kali menjalani hukuman untuk kasus serupa.

    “Mereka sudah sering keluar masuk penjara. Setelah bebas, mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
    Dijerat Pasal 363 KUHP

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

    “Kami akan memproses seluruh laporan polisi yang masuk dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini