masukkan script iklan disini
Polsek Patumbak Ungkap Sindikat Spesialis Bongkar Ruko, Enam Pelaku Ditangkap
Medan — Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah toko/ruko) yang belakangan ini meresahkan warga dan bahkan sempat viral di media sosial. Tidak hanya beraksi sekali, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pembongkaran di empat lokasi berbeda.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya enam orang yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aksi pencurian tersebut.
Para pelaku utama yang berhasil ditangkap yaitu:
1. Arif Akbar Hasibuan (27)
2. Masrial (50)
3. Joko Suhendro (49)
4. M. Adlin Hasibuan (22)
Sementara dua lainnya yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian ialah:
5. Liza Yulia Lisanti (53)
6. Ridwansyah alias Uweng (36)
Korban dan Laporan Polisi
Iptu Omrin Siallagan mengungkapkan bahwa dari empat laporan polisi yang diterima, terdapat tiga orang korban, yaitu:
Traida Tambunan
Lasty Sinabutar
Fransdico Siallagan
“Untuk Lasty Sinabutar ada dua laporan karena ia sudah dua kali menjadi korban pencurian di rukonya,” jelas Iptu Omrin.
Aksi yang Viral dan Meresahkan
Modus para pelaku terungkap setelah rekaman aksi mereka tersebar di media sosial, memperlihatkan cara mereka membongkar ruko pada malam hari. Aksi tersebut langsung mendapatkan perhatian publik, sehingga Unit Reskrim Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Melalui serangkaian penyelidikan, analisa rekaman CCTV, serta informasi masyarakat, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Patumbak. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah komplotan ini terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polsek Patumbak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mempercepat proses penanganan tindak kriminal.(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar