masukkan script iklan disini
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Komplek UKA
Medan –lensa Nusantara biz id
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (4/11/2025), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Salman (56) sebagai pengedar, serta Indra (28) dan Kamalia (43) sebagai pengguna. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet ujung runcing, satu timbangan elektrik, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp70.000 hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
> “Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek UKA. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan pelaku Salman untuk bertransaksi,” ungkap AKP Riza.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di atas meja di dalam kamar tersangka Salman. Ketiganya kemudian diamankan dan setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.
> “Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka utama. Ketiganya telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kasat Narkoba.
AKP Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
> “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar