• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Transformasi Digital Perpajakan: DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax

    Redaktur
    Kamis, 13 November 2025, 02:49 WIB Last Updated 2025-11-13T11:02:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Transformasi Digital Perpajakan: DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax


    Medan, lensa Nusantara biz id 
    13 November 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyebut penerapan sistem Coretax sebagai “lompatan peradaban perpajakan Indonesia”. Sistem digital ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi dan modernisasi layanan pajak nasional.

    Berbicara pada kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I di Medan, Arridel menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak dilakukan secara digital, mulai dari pelaporan, permohonan, hingga komunikasi dengan petugas pajak.


    > “Coretax membuat proses perpajakan jauh lebih cepat, transparan, dan efisien. Jika dulu surat keberatan butuh waktu seminggu untuk diproses, kini hanya hitungan detik,” ujar Arridel.


    Hingga kini, sekitar 25% wajib pajak di wilayah DJP Sumut I telah mengaktifkan akun Coretax. DJP terus mendorong wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi guna menikmati layanan digital berbasis akun Coretax.

    > “Masa depan perpajakan adalah digital. Kami ingin semua wajib pajak siap beradaptasi agar bisa memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sistem ini,” tambahnya.
    (Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini