masukkan script iklan disini
Transformasi Digital Perpajakan: DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax
Medan, lensa Nusantara biz id
13 November 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyebut penerapan sistem Coretax sebagai “lompatan peradaban perpajakan Indonesia”. Sistem digital ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi dan modernisasi layanan pajak nasional.
Berbicara pada kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I di Medan, Arridel menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak dilakukan secara digital, mulai dari pelaporan, permohonan, hingga komunikasi dengan petugas pajak.
> “Coretax membuat proses perpajakan jauh lebih cepat, transparan, dan efisien. Jika dulu surat keberatan butuh waktu seminggu untuk diproses, kini hanya hitungan detik,” ujar Arridel.
Hingga kini, sekitar 25% wajib pajak di wilayah DJP Sumut I telah mengaktifkan akun Coretax. DJP terus mendorong wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi guna menikmati layanan digital berbasis akun Coretax.
> “Masa depan perpajakan adalah digital. Kami ingin semua wajib pajak siap beradaptasi agar bisa memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sistem ini,” tambahnya.
(Ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar