masukkan script iklan disini
Jaksa Agung Mutasi Kajari Medan dan Sejumlah Pejabat Kejaksaan
Medan Lensa Nusantara biz id
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra.
Dalam mutasi tersebut, Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Posisi Kajari Medan selanjutnya akan dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, SH, M.Hum.
Diketahui, Fajar Syah Putra telah menjabat sebagai Kajari Medan selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak Agustus 2024.
Selain Kajari Medan, mutasi juga menyasar jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muhammad Jefri, SH, M.Hum, turut dimutasi dan akan mengemban jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, jabatan Aspidsus Kejati Sumut akan diisi oleh Johnny William Pardede, SH, M.Hum. Sebelumnya, Johnny William Pardede menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar