masukkan script iklan disini
LENSANUSANTARA.biz.id - Nias Selatan, Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menindak tegas dan menutup permanen aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 22 Desember 2025.
Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., ASP., ASKC, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan administrasi usaha yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, pengaduan masyarakat, dan kajian awal yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat pelanggaran pidana lingkungan dan kehutanan yang dilakukan secara sistematis dan berulang,” ujar Indranas Gaho dalam keterangan persnya Selasa (23/12/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan hutan secara masif, menghilangkan fungsi ekologis, serta meningkatkan risiko bencana lingkungan. Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah terganggunya habitat satwa liar, yang memicu konflik antara manusia dan satwa.
“Buaya kini masuk ke permukiman warga dan telah menimbulkan korban jiwa. Nelayan dan penyelam terpaksa menghentikan aktivitas karena buaya berkeliaran di laut dan sungai akibat rusaknya habitat alami,” ungkap Indranas.
Selain itu, kedua perusahaan diduga tidak memiliki dokumen AMDAL, tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, serta tidak pernah melakukan audit dan evaluasi lingkungan. Dari aspek administrasi kehutanan, perusahaan juga disinyalir tidak memiliki dokumen produksi kayu, UKL-UPL, serta bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Panitia Pemekaran Kepulauan Batu menilai keberadaan kedua perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, justru menurunkan kualitas hidup, merusak sumber mata pencaharian, serta memicu konflik sosial dan lingkungan.
“Atas dasar itu, kami menilai PT GRUTI dan PT Teluk Nauli tidak layak secara hukum, lingkungan, dan sosial untuk melanjutkan kegiatan usaha,” tegas Indranas.
Melalui surat resmi tersebut, Panitia Pemekaran Kepulauan Batu meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, serta merekomendasikan penutupan permanen sebagai langkah perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industri, PT Teluk Nauli, maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan tersebut. (Ril)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar