masukkan script iklan disini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia Asal Sri Lanka
Medan, Lensa Nusantara biz id 9 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengungkap serta membongkar operasi sindikat kejahatan transnasional yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan manusia. Operasi ini sekaligus menggagalkan rencana pengiriman puluhan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang hendak diselundupkan dari Aceh menuju Paris, Prancis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam konferensi pers hari ini memaparkan bahwa sindikat tersebut dijalankan oleh empat WN Sri Lanka berstatus pengungsi yang berdomisili di Kota Medan. Para pelaku memanfaatkan sesama warga negara mereka demi mencari keuntungan besar melalui janji palsu tentang kehidupan yang lebih baik di Eropa.
> “Ini adalah kejahatan lintas negara yang serius. Modus operandinya adalah menjanjikan korban untuk dibawa ke negara ketiga, dalam hal ini Prancis, dengan biaya yang sangat fantastis. Para korban diminta membayar hingga 5.000 US Dollar per orang,” tegas Uray Avian.
38 Warga Sri Lanka Menjadi Korban
Hingga saat ini, Imigrasi Medan mencatat 38 orang telah menjadi korban. Para pelaku memiliki peran yang terorganisir, antara lain:
MT sebagai perekrut korban,
NS sebagai penanggung jawab logistik dan konsumsi selama korban berada di penampungan sementara.
Para korban rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui Kuala Langsa, Aceh.
Berawal dari Pemeriksaan Overstay
Pengungkapan kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika petugas intelijen Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dua WN Sri Lanka berinisial TK dan RS terkait pelanggaran overstay. Melalui pemeriksaan tersebut, petugas mendeteksi adanya rencana yang lebih besar, termasuk upaya meninggalkan Indonesia secara ilegal pada November 2025.
> “Dari pengembangan informasi tersebut, kami berhasil memetakan jaringan yang mengakomodasi rencana keberangkatan ilegal ini, yang akhirnya membawa kami pada penangkapan para operator kunci sindikat tersebut,” ungkap Uray.
Proses Hukum Berjalan
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar:
> “Kami meminta masyarakat untuk peduli dan segera melaporkan jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau patut diduga melakukan kegiatan ilegal. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas kejahatan transnasional seperti ini.”
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar