masukkan script iklan disini
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai: Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika
Serdang Bedagai, lensa nusatara biz id Rabu (17/12/2025) — Polres Serdang Bedagai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram, dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., bertempat di depan lobi Polres Serdang Bedagai.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp82.000, 1 unit telepon genggam merek Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
> “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra.
Wakapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang yang membawa ganja menggunakan mobil travel PT Simpati. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka AR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan. Tersangka kemudian diamankan, dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengakui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp400.000 per kilogram. AR juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan melakukan perbuatannya dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen nyata Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranata Purba. Hadir pula Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai Akmal Koto, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah.
(Humas/Ros 007)

