• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Narkoba di Lau Mulgap, Polres Binjai Amankan 10 Butir Ekstasi

    Redaktur
    Kamis, 22 Januari 2026, 01:27 WIB Last Updated 2026-01-22T09:27:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Narkoba di Lau Mulgap, Polres Binjai Amankan 10 Butir Ekstasi

    Binjai —lensa Nusantara biz id  Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MR (23) di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama tim Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penelusuran dan penyelidikan intensif pada malam hari.
    Setelah menerima arahan langsung dari Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju lokasi sasaran untuk melakukan pengintaian.

    Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat akan didekati, terduga pelaku justru melarikan diri dengan memacu kendaraannya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial MR.
    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

    10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi, dengan rincian 8 (delapan) butir warna hijau dan 2 (dua) butir warna pink, dengan berat netto 4,29 gram;

    1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa pelat nomor;
    1 (satu) buah amplop warna putih.
    Terduga MR diketahui berdomisili di Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
    Jika Anda ingin, saya juga bisa:
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini