masukkan script iklan disini
Resahkan Warga Kampung Sendiri, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai
Binjai —lensa Nusantara biz id
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pria berinisial TS (35) dan HB (32) di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Padang Brahrang yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Eddy Supratman, S.H., bersama tim Satresnarkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas mendapati dua orang pria yang sedang nongkrong di sebuah persimpangan jalan dengan sepeda motor dalam keadaan mesin menyala. Naluri dan kecurigaan petugas semakin menguat saat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat petugas mendekat, terlihat di tangan kanan terduga TS (35) sebuah bungkusan plastik klip transparan yang memantulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kendaraan. Melihat hal tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW;
Uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga hasil transaksi.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali. Keduanya juga diketahui merupakan warga Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
Selanjutnya, TS (35) dan HB (32) beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak masyarakat, terlebih yang beroperasi di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani dan peduli memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polres Binjai dalam upaya pemberantasan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
(Humas/Ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar