masukkan script iklan disini
Karutan Kelas I Medan Bantah Isu Jual Beli Kamar dan Pungli Pengurusan Cuti Bersyarat
Medan — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, Eddy Junaedi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., dengan tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya praktik jual beli kamar serta pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas I Medan.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Eddy Junaedi kepada awak media pada Kamis, 22 Januari 2026, sore, di Medan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya pastikan praktik jual beli kamar dan pungutan liar dalam pengurusan Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat tidak benar adanya. Selama ini saya selalu membuka diri, menampung, dan menerima langsung setiap informasi maupun keluhan dari keluarga warga binaan yang ingin mengajukan permohonan CB maupun PB,” tegas Eddy Junaedi.
Lebih lanjut, Karutan Kelas I Medan menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersikap profesional dan transparan dalam setiap pelayanan kepada warga binaan dan keluarganya. Meski membantah tuduhan tersebut, ia memastikan akan menindaklanjuti pemberitaan dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang namanya disebutkan.
“Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pria yang dikenal dekat dan terbuka dengan awak media ini juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya sikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di era media sosial saat ini.
“Saya berharap masyarakat dan rekan-rekan media dapat lebih bijak dalam bermedia sosial maupun dalam menyajikan pemberitaan. Sebaiknya setiap informasi, foto, maupun video yang diterima ditelaah dan dicermati terlebih dahulu kebenarannya sebelum disebarkan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Eddy Junaedi.
Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan pemasyarakatan.
(Humas/Ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar