• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Satreskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan di Jalan Ir. Sutami Kisaran, Satu Pelaku Diamankan

    Redaktur
    Kamis, 22 Januari 2026, 02:23 WIB Last Updated 2026-01-22T10:23:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satreskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan di Jalan Ir. Sutami Kisaran, Satu Pelaku Diamankan

    Asahan — Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Ir. Sutami Kisaran, Lingkungan V Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan korban berinisial RA (27), warga setempat.

    Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MI (29) di kawasan Jalan Ir. Sutami Kisaran, pada Selasa, 21 Januari 2026.
    Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi sebuah bengkel cat milik saksi. Di lokasi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban berulang kali, menendang bagian perut, mencekik leher korban, hingga korban terjatuh ke tanah,” ungkap Kapolres Asahan.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MI (29) mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
    “Untuk rekan-rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.

    Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
    (Tim, red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini