masukkan script iklan disini
Licik Pinjam Motor Lalu Gandakan Kunci, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi di Medan
Medan – Akal licik seorang pria berinisial SYH (23) akhirnya kandas di tangan polisi. Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini nekat meminjam motor korban, lalu secara diam-diam menggandakan kuncinya. Keesokan harinya, motor tersebut raib dari area parkiran Mess TNI AL, Jalan Bima Sakti, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diketahui bernama Steven Yavendra Harefa, warga Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Ia berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Sabtu (17/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bernama Malwan B. N. Sitompul (20) memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ di halaman Mess TNI AL.
Usai bekerja di sebuah restoran yang tak jauh dari lokasi parkir, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada petugas keamanan restoran.
“Dari keterangan saksi, motor korban terlihat dibawa oleh seseorang. Namun saksi mengira pelaku telah berkomunikasi atau mendapat izin dari korban, sehingga tidak menaruh curiga,” jelas petugas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menggandakan kunci motor tanpa sepengetahuan korban. Dengan kunci duplikat itulah pelaku kembali ke lokasi dan membawa kabur motor korban.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar