• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Narapidana Tipikor Dipindahkan ke Nusakambangan, Rutan Kelas I Medan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

    Redaktur
    Rabu, 21 Januari 2026, 17:15 WIB Last Updated 2026-01-22T01:15:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Narapidana Tipikor Dipindahkan ke Nusakambangan, Rutan Kelas I Medan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

    Medan — Lensa Nusantara biz id  Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau 

    Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

    Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Rutan Kelas I Medan dalam menegakkan tata tertib serta menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan. Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu yang beredar di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

    Pihak Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai adanya petugas yang melindungi atau memback-up warga binaan pelanggar aturan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh jajaran Pemasyarakatan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

    Keputusan pemindahan narapidana tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, guna memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh proses pelayanan, perawatan, serta pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataan resminya membantah keras narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu.

    “Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan. Tidak ada ruang bagi praktik perlakuan khusus atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun,” tegas Yudi Suseno.

    Ia juga menekankan bahwa pimpinan Rutan Kelas I Medan secara konsisten menanamkan disiplin kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyimpangan, serta berperan aktif dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

    Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan, dilakukan secara terbuka, objektif, dan tegas tanpa adanya perlakuan istimewa.

    “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.

    Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini