• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

    Redaktur
    Rabu, 07 Januari 2026, 19:46 WIB Last Updated 2026-01-08T03:49:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

    MEDAN –lensa Nusantara biz id Polsek Medan Baru melalui Tim Unit Reskrim berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dalam rumah warga. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026).
    Kedua pelaku masing-masing berinisial KS (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan A (33), warga Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Erlina (66), warga Komplek Tasbi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dengan nomor pengaduan
    LP/B/5/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 2 Januari 2026.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
    Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu MP Tambunan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

    “Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam kamar kos. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Tambunan.
    Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp38 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu samping salon.
    Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil lima unit AC, satu unit mesin genset outdoor, serta sejumlah barang lainnya milik korban.

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.( Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini