masukkan script iklan disini
Kalapas Pancur Batu Beserta Jajaran Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Langkah Strategis Masa Transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
PANCUR BATU – Lensa Nusantara biz id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pancur Batu beserta seluruh jajaran mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual terkait langkah-langkah strategis dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya dalam bidang pelayanan tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Arahan tersebut menitikberatkan pada kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menyesuaikan kebijakan, prosedur kerja, serta pola pelayanan terhadap tahanan dan warga binaan agar selaras dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut peningkatan pemahaman petugas pemasyarakatan terhadap norma-norma baru yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta optimalisasi pelayanan pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Dirjen Pemasyarakatan juga mengingatkan seluruh jajaran agar menyiapkan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisir potensi kendala yang mungkin muncul selama masa transisi penerapan regulasi baru tersebut, sehingga pelayanan kepada tahanan dan warga binaan tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kebijakan dan arahan Dirjen Pemasyarakatan secara optimal.
“Lapas Kelas IIA Pancur Batu siap melakukan penyesuaian internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan seluruh pelayanan kepada tahanan tetap berjalan secara profesional, optimal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tribowo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang matang dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar