masukkan script iklan disini
Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp21 Juta
Tanjung Morawa , Lensa Nusantara biz id
Polsek Tanjung Marowa Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, diamankan di Jalan Industri, tepatnya di depan Gudang Alfamart, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Kurniawati (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Percut Sei Tuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi sebuah usaha laundry di wilayah Tanjung Morawa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan berpura-pura tidak membawa uang tunai.
Dengan berbagai alasan, pelaku kemudian meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban dengan dalih hendak mengambil uang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damaik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan melengkapi administrasi serta alat bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar