• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Rumah Kosong, 13 Paket Diamankan

    Redaktur
    Selasa, 20 Januari 2026, 05:19 WIB Last Updated 2026-01-20T13:19:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Rumah Kosong, 13 Paket Diamankan

    SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/1/2026) siang.

    Pelaku berinisial S alias P (50), warga setempat, diamankan petugas sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan perkebunan ubi milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku diduga sengaja dijadikan lapak transaksi sekaligus tempat konsumsi sabu.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah kosong tersebut kerap dijadikan lokasi aktivitas narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

    Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut, polisi menemukan 13 paket klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,80 gram.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sekop, plastik klip kosong, dompet, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

    Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di atasnya.
    Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

    “Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar IPTU L. B. Manullang.

    Kini, rumah kosong di tengah kebun ubi itu kembali sunyi. Tidak lagi menjadi tempat transaksi barang haram—setidaknya untuk sementara waktu.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini