• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Tawuran, Anak 5 Tahun Jadi Korban Tembakan

    Redaktur
    Rabu, 07 Januari 2026, 21:15 WIB Last Updated 2026-01-08T05:16:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Tawuran, Anak 5 Tahun Jadi Korban Tembakan

    BELAWAN — Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku aksi tawuran yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun menjadi korban setelah terkena tembakan senapan angin.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan.
    “Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dalam dua tahap operasi penangkapan yang dimulai pada tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Agus Purnomo.

    Lebih lanjut dijelaskan, pada operasi penangkapan pertama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Rafli dan Aditya di lokasi yang sama. Selanjutnya, pada operasi penangkapan kedua, tersangka Iqbal berhasil ditangkap di rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
    Dalam penangkapan terhadap tersangka Iqbal, petugas juga berhasil mengamankan empat buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

    Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran yang membahayakan keselamatan masyarakat tersebut.

    “Tersangka Rafli mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Sementara tersangka Iqbal mengaku turut serta dalam aksi tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Aditya mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam,” ungkap AKP Agus Purnomo.

    Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut ambil bagian dalam aksi tawuran tersebut.
    Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak dan remaja dalam aksi kekerasan.(Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini