masukkan script iklan disini
Lawan Petugas Saat Pengembangan, Residivis Curanmor Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Kota
MEDAN — Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TL (51), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Pandi Setiawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ham Po Fat (73), seorang lansia yang akrab disapa Acek-acek, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 3587 AEY dalam kondisi mesin masih menyala.
“Melihat adanya kesempatan, pelaku yang memang sudah berniat melakukan kejahatan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Pandi Setiawan kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada saat penangkapan awal,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, TL mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Jermal dengan harga Rp1.800.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke kawasan Jalan Jermal, pelaku justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
“Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena tindakan pelaku membahayakan keselamatan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ungkap Iptu Pandi Setiawan.
Usai dilakukan tindakan tegas, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, pelaku digiring ke Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya.
(Tim, red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar