• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Ali Akbar Velayati Siregar: Reformasi Polri Sudah di Jalur Tepat, Profesionalisme Penyidik Perlu Diperkuat

    Redaktur
    Kamis, 19 Februari 2026, 05:31 WIB Last Updated 2026-02-19T13:32:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ali Akbar Velayati Siregar: Reformasi Polri Sudah di Jalur Tepat, Profesionalisme Penyidik Perlu Diperkuat

    Medan –lensa Nusantara biz id 
    Praktisi Hukum dan Pakar Hukum Pidana, Ali Akbar Velayati Siregar dari Ali Akbar Velayati Siregar & Associates, menyampaikan apresiasi terhadap arah reformasi Polri yang dinilainya semakin progresif dan humanis. Menurutnya, reformasi Polri bukan sekadar konsep normatif, melainkan kontrak sosial antara institusi kepolisian dan rakyat Indonesia.

    Dalam keterangannya, ia menilai transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan komitmen nyata untuk berbenah. 

    Digitalisasi pelayanan publik, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat, hingga ketegasan terhadap oknum internal yang melanggar aturan menjadi indikator kuat adanya perubahan signifikan.
    “Polri hari ini menunjukkan wajah yang lebih terbuka dan responsif. Ini patut diapresiasi sebagai lompatan besar dalam sejarah reformasi institusi kepolisian,” ujarnya.

    Restorative Justice sebagai Wajah Humanis Polri
    Ali Akbar juga menyoroti penerapan kebijakan Restorative Justice (RJ) melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sebagai tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai telah menggeser paradigma lama yang cenderung represif menjadi pendekatan yang lebih dialogis dan solutif.

    Ia menilai langkah Polri yang mengedepankan mediasi dalam perkara ringan dan kasus ITE merupakan terobosan yang menyelamatkan hukum dari sekadar menjadi alat pembalasan.
    “Ini adalah bukti bahwa Polri mulai meninggalkan pendekatan penghukuman semata dan bertransformasi menjadi mediator yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama,” tegasnya.
    Tantangan Implementasi di Tingkat Penyidik
    Meski demikian, Ali Akbar mengakui masih terdapat tantangan di tingkat penyidikan. Berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi hukum, ia menemukan bahwa semangat reformasi di tingkat pusat belum sepenuhnya terimplementasi secara merata di jajaran kewilayahan.
    Ia menyoroti kecenderungan sebagian penyidik yang masih mengukur keberhasilan penanganan perkara secara administratif melalui status P21 (berkas lengkap), bukan berdasarkan kualitas pembuktian dan tegaknya keadilan materiil.

    “Keberhasilan penyidikan seharusnya diukur dari sejauh mana kebenaran terungkap secara objektif, bukan sekadar cepatnya berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

    Instrumen seperti konfrontir dan mediasi, lanjutnya, seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari proses pencarian kebenaran, bukan hambatan prosedural.
    Praperadilan sebagai Mekanisme Koreksi
    Terkait langkah hukum praperadilan yang kerap diajukan penasihat hukum, Ali Akbar menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol profesional dalam sistem peradilan pidana untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

    “Penyidik yang profesional tidak perlu alergi terhadap praperadilan. Itu adalah bagian dari check and balance agar tidak terjadi abuse of power,” jelasnya.

    Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap calon tersangka, demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.

    Tiga Pilar Penguatan Reformasi Penyidikan
    Untuk mempercepat reformasi yang lebih merata, Ali Akbar menyarankan penguatan pada tiga aspek utama:
    Integritas dalam Pembuktian  Mengedepankan bukti saintifik dan objektif, bukan sekadar pengakuan.
    Kepatuhan terhadap Restorative Justice – Menjadikan RJ sebagai budaya kerja, bukan opsi alternatif saat perkara menemui kebuntuan.

    Transparansi terhadap Penasihat Hukum – Membuka akses informasi perkembangan perkara (SP2HP) secara maksimal demi kepastian hukum klien.
    Di akhir pernyataannya, ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam meningkatkan kualitas institusi ke depan.

    “Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Kami bangga melihat institusi ini terus tumbuh menjadi lebih modern dan profesional. Namun reformasi tidak boleh berhenti pada seremoni. Ia harus tercermin dalam setiap keputusan penyidik untuk tidak menersangkakan orang yang tidak bersalah, serta berani menghentikan perkara (SP3) jika memang tidak cukup bukti,” pungkasnya.

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal percepatan reformasi tersebut, demi terwujudnya Polri yang kuat, profesional, dan senantiasa menempatkan keadilan di atas segalanya.
    (Rill)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini