masukkan script iklan disini
Dua Pelaku Curat Sepeda Motor Dibekuk Polres Binjai, Sempat Melawan Petugas
Binjai –lensa Nusantara biz id
Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
“Keselamatan masyarakat dan personel adalah prioritas utama. Apabila pelaku melakukan perlawanan, petugas di lapangan akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Kapolres menjelaskan, dua tersangka berinisial DS dan YP, masing-masing berusia 25 tahun dan berasal dari Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak kriminalitas,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan.
“Saat akan diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam kondisi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku,” jelas AKP Hizkia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, sepasang sepatu, serta satu helai celana panjang.
Terkait kronologi kejadian, Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang bekerja sebagai karyawan kafe.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman kafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut sudah tidak berada di lokasi,” jelas Iptu Benjamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian melalui Kasihumas AKP Junaidi.
(Humas/red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar