• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Minggu, 01 Februari 2026, 06:13 WIB Last Updated 2026-02-01T14:14:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

    Binjai –lensa Nusantara biz id 
    Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil menggagalkan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan bermuatan puluhan jeriken minyak tanah tanpa dokumen resmi.

    Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi di masyarakat.

    “Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran BBM tanpa izin yang dapat merugikan negara,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MH (42) dan HR (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB, di Jalan Binjai–Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Informasi dari masyarakat tersebut kami tindak lanjuti karena dinilai akurat dan dapat dipercaya,” jelas Kapolres Binjai yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan kronologi teknis penangkapan. Setelah menerima laporan, Kanit Tipiter bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil minibus jenis Bison.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi minyak tanah yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut,” terang AKP Hizkia.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 77 jeriken minyak tanah, dengan perkiraan isi masing-masing jeriken 35 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai sekitar 2.695 liter.

    AKP Hizkia menegaskan bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    “Pengangkutan ini kami duga ilegal karena tidak disertai dokumen yang sah,” tegasnya.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan muatan minyak tanah, telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana BBM/minyak kondensat ilegal.

    “Kasus ini masih kami dalami guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Hizkia Siagian melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi
    (Humas/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini