masukkan script iklan disini
Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curat, Sikat Mesin Pompa Air dan Peralatan Rumah Tangga
TANJUNG MORAWA – lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IJU alias TITUT (38), warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Unit Reskrim menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek menerangkan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB di Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Korban, Jenal Karo-Karo (37), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain dua unit mesin pompa air merek San Jet Pump, satu tabung gas 3 kg, 23 unit wajan, satu kukusan air, satu panci aluminium, serta satu teko air.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Romas Manullang, istri korban, yang baru kembali ke rumah setelah mengantar anak ke sekolah. Setibanya di rumah, ia mendapati sejumlah barang telah hilang, sementara suaminya masih berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa barang-barang milik korban menggunakan becak bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus, S.H., segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain bon faktur pembelian mesin pompa air serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan untuk pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Ros,007)

