• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan 20 Tahun di Kisaran Barat

    Redaktur
    Senin, 02 Februari 2026, 21:01 WIB Last Updated 2026-02-03T05:01:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan 20 Tahun di Kisaran Barat

    ASAHAN – Lensa Nusantara biz id 
    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara terduga pelaku berinisial M.A. (29) yang merupakan orang terdekat korban.

    Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait meninggalnya korban dalam kondisi yang mencurigakan.

    “Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Pelaku sempat mengelak dan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya kejanggalan berupa tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Immanuel.

    Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran, dan jenazah telah dipulangkan ke rumah duka. Namun, karena ditemukan kejanggalan, pihak kepolisian meminta persetujuan orang tua korban untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

    Berdasarkan hasil autopsi, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan yang menyebabkan cedera serius pada bagian tubuh vital, sehingga mengakibatkan kematian.

    Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Asahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini