• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Ahli Hukum Pidana Tegaskan Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Bukan Pembelaan Diri

    Redaktur
    Senin, 02 Februari 2026, 20:21 WIB Last Updated 2026-02-03T04:21:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ahli Hukum Pidana Tegaskan Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Bukan Pembelaan Diri

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dengan peristiwa serupa di Sleman yang beredar di ruang publik dinilai tidak tepat. Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut berada pada konstruksi hukum yang sangat berbeda.

    “Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” ujar Prof. Alvi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
    Menurutnya, perbedaan mendasar kedua perkara tersebut terletak pada unsur serangan seketika, yang menjadi kunci dalam menilai ada atau tidaknya pembelaan terpaksa dalam hukum pidana.
    Dalam peristiwa di Sleman, Prof. Alvi menjelaskan bahwa terdapat situasi penjambretan yang menimbulkan ancaman langsung terhadap korban. 

    Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi tindakan pembelaan terpaksa yang bersifat spontan untuk menghentikan ancaman yang sedang berlangsung.

    “Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” jelasnya.
    Namun, kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus ini bermula dari tindak pencurian di sebuah toko ponsel yang pada saat itu telah selesai. Tidak terdapat kejar-kejaran, ancaman langsung, maupun serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum telah berjalan.

    Alih-alih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, korban pencurian justru melakukan tindakan sendiri dengan melacak pelaku, mengumpulkan sejumlah orang, dan mendatangi lokasi tempat pelaku berada di sebuah hotel.
    “Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” tegas Prof. Alvi.

    Di lokasi tersebut kemudian terjadi kekerasan yang melibatkan lebih dari satu orang. Kekerasan tidak berlangsung secara spontan atau satu kali, melainkan dalam rangkaian perbuatan yang berkelanjutan.

    “Inilah yang membedakan. Dalam pembelaan diri, tindakan berhenti ketika ancaman berhenti. Dalam perkara ini, ancaman itu bahkan sudah tidak ada sejak awal,” ujarnya.

    Prof. Alvi menegaskan bahwa membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan hukum negara. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.

    “Ini bukan soal niat baik atau buruk, tetapi soal kualifikasi perbuatan menurut hukum pidana,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa alasan pembenar atau pemaaf dalam hukum pidana hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat, yang seluruhnya mensyaratkan adanya ancaman nyata dan mendesak.

    Dalam perkara Pancur Batu, unsur yang menonjol justru adalah kesengajaan dan kerja sama. Para pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan dengan tujuan yang sama, yang dalam hukum pidana dikenal sebagai kesengajaan bersama.
    “Adiknya memang korban pencurian, tetapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,” ungkap Prof. Alvi.

    Terkait hal tersebut, Polrestabes Medan dinilai telah bertindak tepat dengan memisahkan penanganan perkara pencurian dan penganiayaan. Perkara pencurian telah diproses hingga putusan pengadilan, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum serta memastikan setiap peristiwa pidana dinilai berdasarkan unsur dan perbuatannya masing-masing.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini