• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Karo

    Redaktur
    Selasa, 17 Maret 2026, 03:06 WIB Last Updated 2026-03-17T10:06:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Karo
    Medan, Lensa Nusantara biz id  16 Maret 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memutuskan untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

    Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut mendengarkan langsung pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam ekspose yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.

    Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, S.H., M.H., beserta jajaran.

    Perkara penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di perladangan jagung yang berada di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Korban bernama Buah Hati Br Ginting saat itu tengah memanen jagung miliknya, kemudian didatangi oleh tersangka Regina Br Sembiring.

    Dalam peristiwa tersebut, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban serta menjambak rambut korban. Aksi tersebut dipicu oleh adanya perselisihan terkait kepemilikan lahan jagung yang dipanen oleh korban.

    Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Namun demikian, setelah melalui proses telaah dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta terpenuhinya syarat-syarat penerapan restorative justice, Kajati Sumut akhirnya menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif.

    Penerapan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih humanis, dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta menghindari dampak negatif dari proses peradilan yang berkepanjangan.

    Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini