• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7 Miliar, Selamatkan 131 Ribu Jiwa

    Redaktur
    Jumat, 06 Maret 2026, 02:53 WIB Last Updated 2026-03-06T10:53:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7 Miliar, Selamatkan 131 Ribu Jiwa

    Deli Serdang – Lensa Nusantara biz id Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.

    Dalam kegiatan tersebut, Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika yang berhasil disita dari sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan estimasi nilai mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari sembilan kasus menonjol dengan total tersangka sebanyak 12 orang, dua di antaranya perempuan.
    “Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana.

    Ia merinci, barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang meliputi narkotika jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.

    Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yakni sabu seberat 32.334,66 gram, ganja sebanyak 4.959,91 gram, serta 450 butir pil ekstasi.

    Kapolresta menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya penetapan atau keputusan dari pihak pengadilan terkait perkara peredaran narkotika yang ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

    “Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
    Ia juga menekankan bahwa pada bulan suci Ramadan, kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Kami tidak akan memberikan peluang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, SH., MH., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., MH., Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. 

    Fery Kusnadi, SH., MH., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, SH., MH., perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Zulham Dam’s, SH., serta Kasi Humas Polresta Deli Serdang.(Hum,/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +