• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kejari Belawan Terima Penitipan Rp30 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

    Redaktur
    Selasa, 31 Maret 2026, 21:32 WIB Last Updated 2026-04-01T04:33:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kejari Belawan Terima Penitipan Rp30 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan


    Belawan, Lensa Nusantara biz id Rabu (11/03/2026) — Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan Tahun Anggaran 2022–2023.

    Penitipan tersebut berasal dari terdakwa EAD yang menjabat sebagai bendahara, dengan nilai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan.

    Selanjutnya, uang pengganti tersebut diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan untuk kemudian disetorkan atau dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Belawan.

    Kejaksaan menjelaskan bahwa setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

    Hingga saat ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Belawan dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan Tahun Anggaran 2022–2023 telah mencapai Rp320.000.000,-.

    Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +