• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Sei Bingai Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Mantan Istri, Terancam 5 Tahun Penjara

    Redaktur
    Selasa, 31 Maret 2026, 21:53 WIB Last Updated 2026-04-01T04:54:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Sei Bingai Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Mantan Istri, Terancam 5 Tahun Penjara 

    Binjai — Lensa Nusantara biz id. Personel Polres Binjai melalui Polsek Sei Bingai berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya.

    Peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat
     mantan istrinya berinisial N (26) sedang berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut, pelaku diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

    Dipicu emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban terjatuh ke lantai.

    Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kedua tangannya saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan.

    Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

    Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, petugas berhasil menangkap pelaku PPG pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Polres Binjai menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(Hum/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +