• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Pengguna Sabu di Jalan Raya Pelabuhan

    Redaktur
    Minggu, 15 Maret 2026, 20:27 WIB Last Updated 2026-03-16T03:27:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Pengguna Sabu di Jalan Raya Pelabuhan

    Belawan  lensa Nusantara biz id  Senin, 9 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkoba di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan I.

    Pria yang diamankan berinisial N alias B (38). Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang tersangka.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara atas aduan masyarakat mengenai adanya pelaku peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP A.R. Riza.

    Dalam proses penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berdiri di depan sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Pelabuhan.

    “Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu yang disimpan di kantong celana belakangnya,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari kawasan Pajak Baru dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

    AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap serta menangkap pihak yang diduga sebagai pengedar narkoba yang memasok barang tersebut kepada para pengguna,” pungkasnya.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini