masukkan script iklan disini
Kurang dari Sepekan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tembung yang Kabur ke Aceh
Medan – Lensa Nusantara biz id Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu pekan, pelaku pembunuhan terhadap Ishak (55) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Besar Tembung, tepatnya di depan Warkop Kumis, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (23/03/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, meninggal dunia akibat luka tusuk yang dilakukan menggunakan obeng.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang serta Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Adik kandung korban, Ahmad Fatahillah, pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari keponakannya. Ia kemudian langsung menuju rumah korban dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian paha kanan dan punggung.
“Atas kejadian tersebut, keluarga segera melaporkannya ke Polsek Medan Tembung untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi. Penyelidikan intensif pun dilakukan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial ZE (35) yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Bener Meriah Utara. Saat ditangkap, pelaku sedang beraktivitas menjemur kopi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dituduh melakukan pencurian oleh korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(Tim,red)


