masukkan script iklan disini
Polres Binjai Tangkap Remaja Pelaku Curat di Langkat, Motor Korban Masih Diburu
Binjai, Lensa Nusantara biz id
Senin 2 April 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan seorang remaja berinisial R A (15). Pelaku yang diketahui merupakan putus sekolah dan berdomisili di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap di wilayah Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NA (20), warga Jalan Sekip, Medan Petisah. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB di area parkir sebuah toko di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.317.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa setelah menerima laporan, Tim Cobra Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Stabat.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bermotif kotak-kotak, satu helai sweater hoodie warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp950.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, sepeda motor milik korban serta terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.(Ros,007)


