• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Kasus Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Kamis, 09 April 2026, 22:55 WIB Last Updated 2026-04-10T05:55:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Kasus Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

    Belawan,  lensa Nusantara biz id 
    Jumat 10 April 2026
    Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima sejak awal Maret 2026.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik perdagangan bayi.

    “Informasi awal kami terima pada 3 Maret 2026, terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali melakukan praktik penjualan bayi. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku,” ujar AKP Agus Purnomo.

    Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi, JG (39) sebagai pembeli, SEP selaku suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara.

    Tim kepolisian bergerak cepat dengan membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

    “Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun perantara,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut bukan pertama kali dilakukan. Tersangka ET mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Sementara itu, ibu kandung bayi mengaku nekat menjual bayinya karena alasan ekonomi.

    “Bayi tersebut dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, kemudian oleh tersangka ET dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkap AKP Agus Purnomo.

    Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut. Sementara itu, bayi yang menjadi korban saat ini dalam penanganan dan perawatan di RS Pirngadi Medan.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

    “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu mengungkap kasus-kasus seperti ini, demi melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya praktik ilegal di kemudian hari,” tutupnya.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +