masukkan script iklan disini
Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Hakim Lubis Tegaskan: Seseorang Tidak Boleh Dipidana Jika Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti
Medan –lensa Nusantara biz id Persidangan perkara pidana yang menjerat terdakwa Herizal kembali menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2026), dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Hadir dalam persidangan tersebut keluarga terdakwa Herizal yang sejak awal konsisten mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. Pihak pelapor juga tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum hadir mewakili negara dalam proses penuntutan, dan Majelis Hakim memimpin jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penasihat Hukum Herizal menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., yang memberikan pandangan akademis terkait syarat-syarat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana Indonesia, khususnya berkaitan dengan dakwaan Pasal 492 jo Pasal 20 serta Pasal 486 jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suasana persidangan berlangsung serius dan penuh perhatian. Setiap keterangan yang disampaikan ahli disimak secara seksama oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun para pengunjung sidang.
Dalam keterangannya, Dr. Andi Hakim Lubis menegaskan bahwa hukum pidana tidak memberikan ruang untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, asumsi, atau keyakinan yang tidak didukung alat bukti yang sah.
Menurutnya, prinsip fundamental hukum pidana mengharuskan setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara sah dan meyakinkan di depan persidangan sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman.
Suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Dr. Andi Hakim Lubis menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang. Dengan nada penuh penghayatan, ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menghukum seseorang yang bukan pelaku kejahatan akan berdampak besar tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkannya.
“Jangan sampai pengadilan salah menghukum orang yang bukan pelaku kejahatan. Bagaimana nasib keluarganya. Ini menjadi catatan serius dan tanggung jawab besar seluruh penegak hukum, termasuk penuntut umum,” ujar Dr. Andi Hakim Lubis di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukum pidana modern mengenal dua konsep utama yang harus dibuktikan secara bersamaan, yakni strafbaarheid van het feit (dapat dipidananya suatu perbuatan) dan strafbaarheid van de persoon (dapat dipidananya seseorang).
Menurutnya, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana telah terjadi. Penuntut umum juga harus mampu membuktikan bahwa terdakwa benar-benar merupakan pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dan memenuhi seluruh unsur pertanggungjawaban pidana.
“Kedua aspek ini harus dibuktikan secara utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dasar untuk menjatuhkan pidana menjadi tidak lengkap,” jelasnya.
Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat argumentasi tim penasihat hukum terdakwa yang sejak awal menyatakan bahwa dakwaan terhadap Herizal tidak didukung oleh fakta hukum yang cukup.
Penasihat Hukum Herizal, Ali Akbar Velayafi Siregar, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga agenda pemeriksaan ahli, tidak ditemukan fakta hukum yang mampu membuktikan secara utuh seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan asumsi. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terbukti, maka dakwaan kehilangan dasar hukumnya. Fakta-fakta persidangan yang telah terungkap justru mengarah pada kesimpulan bahwa Herizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Ali Akbar.
Senada dengan itu, Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H., didampingi Mhd. Afrizal Aprianto, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian yang berlangsung di persidangan harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di muka persidangan.
Menurutnya, prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap putusan pengadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang terbukti.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Seluruh pihak kini menantikan tahapan berikutnya dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Pemeriksaan ahli dalam perkara ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yakni bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
(Ril)


