• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Karo Amankan Pria 43 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Berastagi

    Redaktur
    Jumat, 24 April 2026, 11:00 WIB Last Updated 2026-04-24T18:05:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Karo Amankan Pria 43 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Berastagi

    Karo — Polres Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.S.P (43) diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Berastagi.

    Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB oleh personel Unit I Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

    Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan di kediamannya yang berlokasi di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

    Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba JH Pardede, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi.

    “Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,38 gram,” ujar AKP JH Pardede, Jumat (24/4) di Mapolres.

    Ia merinci, satu paket ditemukan diselipkan di pinggang tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai dua rumah yang disimpan bersama sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi

    Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.


    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polres Karo menegaskan akan terus
     meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini