• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 64,74 Gram Sabu di Stabat, Satu Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Kamis, 23 April 2026, 07:14 WIB Last Updated 2026-04-23T14:15:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 64,74 Gram Sabu di Stabat, Satu Tersangka Diamankan

    Langkat — Lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (32) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri sedang berada di depan rumah kontrakannya. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di sekitar lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 64,74 gram yang disimpan dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka.

    Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip bening kosong, satu dompet motif batik, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu tas sandang warna hijau.

    Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan.

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

    Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Seluruh jajaran akan terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    Polres Langkat turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini