masukkan script iklan disini
Sepekan, Polres Binjai Ungkap 6 Kasus Narkotika dan Amankan Enam Tersangka
Binjai, Lensa Nusantara biz id 8 April 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Binjai.
Adapun lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Hum/red)


