• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Blackout Sumatera dan Kesalahan Berulang Negara: Gugatan terhadap PLN Dinilai Sangat Berdasar Secara Hukum

    Redaktur
    Sabtu, 23 Mei 2026, 17:56 WIB Last Updated 2026-05-24T01:00:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Blackout Sumatera dan Kesalahan Berulang Negara: Gugatan terhadap PLN Dinilai Sangat Berdasar Secara Hukum

    MEDAN –Lwnsa Nusantara biz id Pemadaman listrik massal (blackout) yang kembali melanda Sumatera Utara pada Jumat malam memicu kemarahan dan keresahan masyarakat. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, aliran listrik mendadak terputus di berbagai wilayah dan membuat aktivitas warga lumpuh total.

    Dari jendela kantor hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates di Kota Medan, suasana malam itu disebut menyerupai “hutan beton yang mati suri”. Jalanan gelap, jaringan komunikasi terganggu, aktivitas usaha terhenti, sementara masyarakat hanya bisa mengeluhkan keadaan melalui media sosial dengan sisa baterai ponsel yang terus menipis.

    Praktisi hukum asal Medan, Ali Akbar Velayafi Siregar, menilai kondisi tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk kegagalan serius negara melalui PT PLN (Persero) dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas layanan listrik yang andal.

    “Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat hanya menerima kalimat ‘Mohon maaf atas ketidaknyamanannya’? Secara hukum, permintaan maaf tidak pernah memiliki nilai tukar untuk mengganti kerugian warga,” ujarnya.

    Menurutnya, blackout menyebabkan kerugian nyata di tengah masyarakat. Mulai dari ikan peliharaan mati akibat aerator berhenti bekerja, kerusakan alat elektronik karena lonjakan arus, lumpuhnya aktivitas industri dan UMKM, hingga hilangnya pendapatan masyarakat yang bergantung pada perangkat elektronik dan jaringan internet.

    Ali Akbar menyebut kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan.

    Dasar Hukum Gugatan terhadap PLN
    Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban atas pemadaman listrik massal tersebut.
    Dasar hukum pertama terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

    “Kata kuncinya adalah terus-menerus. Bukan tergantung pada transmisi yang rapuh atau sistem yang sewaktu-waktu ambruk,” katanya.

    Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

    Menurutnya, pemadaman listrik mendadak bukan hanya soal gelapnya kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, termasuk terganggunya alat kesehatan rumah tangga dan meningkatnya potensi kriminalitas akibat kondisi lingkungan yang gelap.

    Soroti Dugaan Kegagalan Manajemen Risiko
    Ali Akbar menilai pemadaman massal yang terus berulang tidak dapat terus-menerus dibungkus dengan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa apabila PLN berdalih kejadian tersebut merupakan force majeur atau keadaan memaksa, maka hal itu harus dibuktikan secara hukum dengan standar pembuktian yang ketat.

    “Apakah ada gempa bumi yang menghancurkan infrastruktur? Tidak. Apakah ada perang atau sabotase? Tidak ada. Yang terlihat justru sistem yang rentan di tengah klaim surplus listrik yang selama ini digaungkan,” ujarnya.
    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelemahan manajemen risiko dan minimnya kesiapan sistem kelistrikan menghadapi gangguan besar.

    Citizen Lawsuit dan Class Action Bisa Ditempuh
    Ali Akbar juga mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk tidak hanya pasrah menghadapi pemadaman berulang sambil membeli lilin, senter, hingga genset dengan harga yang melonjak akibat kepanikan pasar.

    Ia menyebut terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperjuangkan haknya.

    Pertama adalah Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara, mulai dari Menteri BUMN, Menteri ESDM, hingga direksi PLN yang dianggap lalai memenuhi hak masyarakat atas pelayanan listrik.

    “Tujuannya bukan sekadar mencari uang ganti rugi, tetapi mendorong audit total terhadap sistem kelistrikan Sumatera agar kejadian serupa tidak terus berulang,” jelasnya.

    Jalur kedua adalah Class Action atau gugatan perwakilan kelompok. Melalui mekanisme ini, beberapa orang dapat mewakili ribuan masyarakat yang mengalami kerugian serupa akibat blackout.

    Kerugian tersebut dapat berupa kerusakan alat elektronik, rusaknya bahan pangan dalam freezer pedagang, terganggunya aktivitas usaha, hingga hilangnya pendapatan pengemudi ojek online yang tidak dapat menerima pesanan karena perangkat komunikasi mereka mati.
    “Hanya dengan beberapa perwakilan, masyarakat bisa bersama-sama menuntut setiap kerugian yang timbul akibat blackout,” katanya.

    Kerugian Immaterial Dinilai Dapat Dituntut
    Selain kerugian materiil, Ali Akbar menilai masyarakat juga dapat menuntut kerugian immateriil berupa stres psikologis, rasa tidak aman, dan gangguan kenyamanan selama pemadaman berlangsung.
    Menurutnya, dampak psikologis akibat blackout memiliki nilai ekonomi yang dapat dipertimbangkan dan diputuskan oleh pengadilan.

    “Membiarkan pemadaman tanpa pertanggungjawaban hukum yang nyata adalah bentuk normalisasi atas ketidakmampuan birokrasi mengelola hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
    Kritik terhadap Narasi Surplus Listrik
    Ali Akbar turut menyoroti narasi surplus listrik yang selama ini sering disampaikan pemerintah dan pihak terkait. Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Utara masih rapuh dan rentan.

    “Rakyat jangan dijadikan pasien sabar yang abadi. Di media disebut surplus listrik, tetapi di lapangan gardu induk justru terengah-engah,” ujarnya.

    Sebagai praktisi hukum yang lahir dan besar di Medan, ia menilai blackout bukan sekadar persoalan kabel putus atau gangguan transmisi semata, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak dan dapat diandalkan.

    “Jika PLN tidak mampu memberikan jaminan keandalan layanan, maka mereka harus siap menghadapi gelombang gugatan di meja hijau. Jangan sampai masyarakat baru bersuara ketika gelap sudah dianggap sebagai kewajaran,” pungkasnya.(Tim.red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini