• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kurang dari Sepekan, Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ringkus Pelaku Curat Pembobol Rumah dengan Kerugian Rp136 Juta

    Redaktur
    Sabtu, 23 Mei 2026, 06:56 WIB Last Updated 2026-05-23T13:57:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kurang dari Sepekan, Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ringkus Pelaku Curat Pembobol Rumah dengan Kerugian Rp136 Juta

    Deli Serdang — Lensa Nusantara biz id Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kembali membuahkan hasil.

     Seorang pria berinisial C alias Geleng (36), warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, berhasil diringkus petugas setelah diduga membobol rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp136 juta.

    Pelaku diamankan pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah sebelumnya pelaku menjadi target penyelidikan intensif pihak kepolisian.

    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

    “Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Morawa. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah milik korban Eliana Rambe yang berada di Jalan Pasar Baru KM 16,4, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol kediaman saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

    Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain beberapa perhiasan emas london berupa kalung dan cincin dengan berbagai ukuran, sepasang anting berlian, televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 inci warna hitam, satu unit AC portabel, mesin outdoor AC merek Sharp, rice cooker warna hitam, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.

    Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp136 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH., bersama sejumlah personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

    Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukumnya.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini